Kalender Tahun 2025 Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama. Kumpulan Template Lucu Kalender 2025 Dilengkapi Jadwal Libur Nasional Surat ini telah ditetapkan pada 14 Oktober lalu dan berlaku terhitung sejak tanggal tersebut. Adapun daftar hari libur 2025 ini tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Siapsiap Liburan! Intip Kalender 2025, Libur Nasional dan Cuti Bersama from jabar.pikiran-rakyat.com
"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024. Adapun daftar hari libur 2025 ini tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Siapsiap Liburan! Intip Kalender 2025, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 Hal ini dikarenakan adanya tambahan libur Ramadan dan Lebaran sebagaimana Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Adapun daftar hari libur 2025 ini tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Hal ini dikarenakan adanya tambahan libur Ramadan dan Lebaran sebagaimana Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Baca juga : Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025 Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Kalender 2025 Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Total ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dinikmasi masyarakat Indonesia di tahun 2025 ini Pemerintah telah mentapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri